![]() |
Karang Taruna Talenta Muda |
sesuai dengan ketentuan yang di atur menteri Sosial RI nomor : 83?HUK?2005 tentang pedoman dasar dan dalam pedoman rumah tangga karang taruna hasil TKN VI 2005 , maka Karang Taruna akan menggunakan struktur pengurus yang lebih progresif , fleksibel dan dapat di pertanggung jawabkan . susunan struktur organisasi sebagai berikut :
1. Keyua
2. Wakil Ketua
3. Sekertaris
4. Wakil Sekertaris
5. Bendahara
6. Wakil Bendahara
7. Bidang Pendidikan dan Pelatihan
8. Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial
9. Bidang Usaha Kelompok Bersama
10. Bidang Kerohanian dan Pembinaan Mental
11. Bidang Olahraga dan Seni Budaya
12. Bidang Lingkunagn Hidup
13. Bidang Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan...
0 comments:
Post a Comment